Catch On FB

Sabtu, 16 April 2016

Kebiri? Apa Itu?

05.32

Beberapa waktu lalu, media massa kita ramai-ramai memberitakan mengenai kasus pedofil di Jakarta Barat. Agus Darmawan, sang pedofil dan pelaku pembunuhan terhadap anak SD berusia 9 tahun berinisial PNF sempat menjadi headline di beberapa media massa. Pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban, lalu setelah itu tersangka mencekik korban dengan melilitkan kabel charger ke leher korban. Korban kemudian diikat dengan menggunakan lakban dan dimasukan ke dalam kardus. Setelah itu pelaku membuang korban di Jalan Sahabat, Kelurahan Kamal, Jakarta Barat.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thahaja Purnama alias Ahok, hukuman yang pantas untuk para pedofil seperti Agus ‘Boel Tacos’ ini adalah dengan hukuman kebiri. Ahok meminta para pelaku pedofil dihukum berat karena Ia menilai hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak masih sangat lemah.

Hal senada juga disampaikan  oleh Menteri Sosial, Khofifah Indarparawangsa yang menyatakan kesepakatannya mengenai hukuman kebiri bagi para pedofil. Menurutnya, hukuman kebiri bahkan sudah ada di Amerika Serikat sejak tahun 1960.

Namun di lain pihak, Edi Saputra Hasibuan selaku Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa usulan tersebut bisa saja dilakukan, namun semua harus ada aturan hukumnya. Karena hukuman berat seperti itu saat ini masih belum bisa dilakukan sebab harus dibicarakan mengenai undang-undang.

Nah, mengenai hukuman kebiri tersebut, apa Anda tahu apa itu hukuman kebiri? Dan apa yang akan terjadi jika seseorang dikebiri?

Kebiri (disebut juga Kastrasi) adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan dan fungsi ovarium pada betina. Hal ini bisa dilakukan pada hewan dan juga manusia.

Pada zaman sekarang, kebiri banyak dilakukan sebagai hukuman bagi para pelaku pedofil terhadap anak-anak. Hal ini guna memberikan efek jera bagi para pelaku. Hukuman kebiri ini sudah diterapkan di beberapa negara seperti Korea Selatan, Polandia, Republik Ceko, Amerika Serikat dan juga Jerman.

Ada 2 jenis kebiri yang diterapkan di beberapa negara, yaitu kebiri fisik dan juga kebiri kimiawi.

Kebiri fisik seperti yang diterapkan di Republik Ceko dan Jerman. Kebiri jenis ini dilakukan dengan cara  mengamputasi testis pelaku pedofil sehingga pelaku kehilangan fungsi hormon testosteron untuk menghilangkan dorongan seksualnya. Sedangkan kebiri kimiawi dilakukan dengan cara memasukan bahan kimia antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke tubuh seseorang dengan tujuan untuk memperlemah hormon testosteron. Sederhananya, zat kimia yang dimasukan ke dalam tubuh tersebut dapat menghilangkan kemampuan ereksi, libido dan hasrat seksual. Negara Amerika Serikat, Moldova, Australia, Korea Selatan dan Rusia adalah negara  yang sudah menerapkan kebiri kimia bagi para pelaku pedofil.

KOMPAS.com memberitakan bahwa kebiri kimia berupa suntik antiandrogen bisa mengakibatkan penuaan tubuh. Cairan antiandrogen yang disuntikan ke dalam tubuh bisa mengurangi kerapatan massa tulang dan mengakibatkan tulang keropos dan memperbesar resiko patah tulang. Obat tersebut juga bisa mengurangi massa otot dan meningkatkan lemak sehingga meningkatkan resiko penyakit jantung dan pembuluh darah.

Nah, untuk itu supaya para pelaku pedofil jera dengan apa yang mereka lakukan, semoga pemerintah dengan cepat segera membuat UU mengenai pedofil dengan kebiri sebagai hukumannya. Supaya kasus kekerasan seksual terhadap anak berkurang atau perlu tidak ada lagi para pelaku pedofil di Indonesia.

Sumber 1
Sumber 2
Sumber 3

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 PHARAOH INDONESIA. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top